Zakat Fithri: Dengan Uang?

Zakat fithri ditunaikan dengan bahan makanan pokok setempat (misal: beras) bukan uang, karena:

1. Salah satu faidah menunaikan zakat fithri adalah memberi makan bagi orang-orang yang miskin.

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"(Zakat fithri) itu untuk memberi makanan bagi orang-orang yang miskin.."

(Hasan, HR Abu Daud: 1609, Ibnu Majah: 1827)

2. Rasulullah dan para sahabat menunaikan zakat fithri dalam bentuk 1 sho’ bahan makanan (HR. al-Bukhari: 1437, Muslim: 985) bukan dengan uang.

3. Sejak jaman dahulu alat tukar uang (dinar, dirham) telah dikenal.

Namun tidak kita dapati mereka membayar zakat fithri dengan uang.

4. Apabila ada anggapan kemaslahatan yang lebih, tentu sudah dilakukan Rasulullah dan para sahabat.

Dan itu tidak terjadi..

5. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam lebih mengetahui keadaan kaum muslimin dan sangat penyayang kepada fakir miskin.

Namun beliau tetap memerintahkan zakat fithri dengan makanan pokok.

لو كان خيرا لسبقونا اليه

Sekiranya perbuatan itu baik niscaya mereka (Rasulullah dan para sahabat) telah lebih dahulu melakukannya daripada kita..

Sebaik-baik jalan adalah meniti jejak Rasulullah dan para sahabat..

Catatan:

diperbolehkan kita menitipkan zakat fithri kepada orang atau lembaga dalam bentuk uang.

namun pastikan bahwa mereka amanah dengan membelikan beras untuk kemudian dibagikan kepada yang berhak..

bila memang sudah menjadi "kebiasaan" setempat tetap didistribusikan berupa uang, jadikan ia sebagai sedekah..

lalu (bila memungkinkan) berzakat fithri (kembali) dengan beras..

Wallahu a'lam..

@sahabatilmu

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Zakat Fithri: Dengan Uang?"

Post a Comment