Zakat Terbalik

Ada yang terbalik dari pelaksanaan zakat sebagian kita..

A. Zakat Maal.

Didapati ada orang yang mengeluarkan zakat hartanya dalam bentuk paket bingkisan..

Atau pun dibelikan bahan makanan..

Lalu ia bagikan..

Asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

“Pendapat yang dikenal menurut para ahli ilmu, bahwa seperti ini tidak boleh.

Yaitu tidak boleh bagi siapapun untuk membelikan suatu barang dengan harta zakatnya lalu diberikan kepada orang yang berhak sebagai ganti dari bentuk uang.." (Fatawa Zakat no. 346)

B. Zakat Fithri

Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

"Dahulu kami di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan zakat fithri dalam bentuk 1 sho’ bahan makanan..

1 sho’ kurma atau 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis..”

(HR. al-Bukhari: 1437, Muslim: 985)

Zakat fithri berupa bahan makanan..

Diperjelas lagi bentuk yang ada saat itu..

Adapun kita saat ini, bahan makanan berupa beras..

Bukan uang..

Maka jangan mengganti terbalik bentuk zakat..

Zakat maal dirubah menjadi bingkisan dan paket makanan..

Zakat fithri diganti uang..

Sebaik-baik jalan yaitu mengikuti cara beragama Rasulullah dan para sahabat..

@sahabatilmu

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Zakat Terbalik"

Post a Comment