Hukum Membangun Niat Puasa Wajib dan Sunnah

»Pertanyaan:

Apa hukumnya, bagi org yg tdk tahu masuknya bulan Ramadhan kecuali sudah terbitnya fajar, apa yg harus dia lakukan?

»Jawaban:

Barangsiapa yg tdk tahu masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbitnya fajar, maka dia harus menahan diri dari segala pd sisa hari itu; karna itu adalah satu hari dari bulan Ramadhan, tdk boleh seseorang yg muqim lagi sehat untuk makan minum dll; 

dan dia tetap wajib menqodho`, karena dia tdk membangun niatnya sejak sebelum fajar. Dan telah tetap dari Nabi shallaAllahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

"barang siapa yg tdk membangun niat puasa sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa untuknya." 
(HR.Ad-Daruquthni dengan sanadnya dari 'amroh dari 'Aisyah radhiyAllahu 'anha, dan dia mengatakan: isnadnya, semua para perowi adalah org-org yg tsiqoh (terpercaya), dan al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah juga menukilnya dalam "al-Mughni").

Dan ini adalah, pendapat mayoritas para fuqoha` (ulama ahli fiqh), dan yg dimaksudkan dengan hadits tsb adalah, puasa wajib.

Sedangkan puasa sunnah, maka boleh membangun niat ditengah hari jika dia memang belum makan & minum dll, sejak terbitnya fajar; karena dalam hadits yg shahih dari Nabi shallaAllahu 'alaihi wa sallam menunjukkan hal tsb. Dari Aisyah radhiyAllahu 'anha berkata: "suatu hari, Nabi masuk rumah dan berkata: apakah kamu memiliki sesuatu (makanan)?, maka aku menjawab: tdk ada, berliau bersabda: jika demikian, maka aku berpuasa." (HR.Muslim no.1154)
___
»Al-Muntaqo min Fatawa asy-Syeikh Abdul Aziz bin Baz. Majmu' Fatawa (15/251)
___
Semoga bermanfa'at & bersambung insyaAllah...
___
follow me!
ig: khairullah_kanzu
fb: khairullah anwar luthfi

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Hukum Membangun Niat Puasa Wajib dan Sunnah"

Post a Comment