Zakat maal (harta) berlaku apabila memenuhi nishab dan haul.
A. Nishab
Adalah batas minimal harta terkena zakat..
Ukurannya:
20 dinar yaitu setara dengan 85 gram emas murni.. Atau..
200 dirham yakni sebanding dengan 595 gram perak murni.
B. Haul
Bermakna telah berlalu satu tahun harta tersebut dimiliki.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
"Tidak ada kewajiban zakat atas harta kecuali bila telah berlalu haul (satu tahun).."
(Hasan, HR at-Tirmidzi: 1/123, Abu Daud: 1573, al-Irwa'ul Ghalil: 3/254 al-Albani)
Walau tidak harus menjadi ketetapan perhitungan zakat harta dilakukan di bulan Ramadhan/Syawwal..
Namun banyak kaum Muslimin lebih suka menghitungnya di bulan mulia ini..
Mari mulai menghitung harta simpanan.. Dan keluarkan zakatnya..
Jangan enggan.. Jangan meremehkan..
@sahabatilmu
Belum ada tanggapan untuk "Menghitung Zakat Harta"
Post a Comment