Pernak-Pernik Zakat Harta

Allah 'azza wa jalla berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.

Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS at-Taubah: 103)

Beberapa hal terkait zakat maal:

A. Ambil Nishab Minimal.

“Apabila uang yang dimiliki telah mencapai batas nishab salah satu dari emas atau perak namun belum mencapai batas nishab lainnya..

Maka zakatnya wajib dihitung berdasarkan nishab yang telah tercapai..”

(Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia: 9/254 no. 1881)

Andaikan emas murni Rp 500.000/gr dan perak murni Rp 10.000/gr

Nishab emas: 85 gr x Rp 500.000 =  Rp 42,5 juta

Nishab perak: 595 gr x Rp 10.000 = Rp 5,95 juta

Artinya bila seseorang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun sebesar Rp 10 juta.

Maka ia wajib zakat berdasar nishab perak 2,5%

Yaitu sebesar 2,5% x 10 juta = Rp 250.000,-

Tidak besar bila dibanding besarnya nikmat Allah pada kita..

B. Gabungkan

Bila seseorang memiliki emas murni sebesar 80 gr (belum nishab)

Dan ia juga memiliki harta simpanan Rp 5 juta (belum nishab)

Maka penggabungan kedua harta itu 80gr x 500.000 = 40 juta ditambah 5 juta (simpanan) menjadi Rp 45 juta (masuk nishab)

Sehingga ia wajib berzakat 2,5%

C. Harta Zakat

Harta yang dizakati ialah harta tersimpan di luar pemenuhan kebutuhan seseorang.

Adapun rumah tinggal, kendaraan, makanan, pakaian, dan yang semisal tidak terkena zakat.

Wallahu a'lam..

@sahabatilmu

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pernak-Pernik Zakat Harta"

Post a Comment