Zakat Fithri Pakai Uang Haruskah Diulangi

Soal:

Saya sebelum mengenal sunnah, membayar zakat [fitrah] selalu pakai uang, malah kadang-kadang seminggu masuk ramadhan udah bayar zakat fitrah, karena takut lupa, yang ingin saya tanyakan kata nabi harusnya berupa makanan, nah bagaimana yang telah saya lakukan, apakah harus diulang?

Jawab:

Seseorang beramal hendaklah dengan ilmu, maka tergantung penanya tadi, kalau dia selama ini berdasarkan ilmu yang dia dapatkan dari gurunya dan ustaznya atau salah satu lembaga, dan kewajiban dia sebagai orang biasa sudah selesai, karena Alloh mengatakan:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Tanyakanlah pada orang Alim( berilmu) kalau kalian tidak tau”. (QS. An Nahl: 43).

Anda tidak tau tanyakanlah pada orang yang berilmu dan dia sudah bertanya dan dijawab oleh orang atau lembaga zakat dan mengatakan “boleh mengeluarkan pada hari ke 7 ramadhan membayar zakat dan juga pakai uang”, maka yang telah berlalu selesai hukumnya, dan ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad yang lain. Karena ini masih dalam ruang lingkup ijtihad, tidak ada nash jelas sehingga ada perselisihan ulama, karena masih dalam kesimpulan ulama terhadap suatu dalil, memang kesimpulan yang kuat adalah yang dikatakan mayoritas ulama yang mengatakan harus dengan makanan pokok maka yang berlalu sah dan tidak perlu diulang, tapi kedepannya setelah dia mengetahui bahwa mayoritas ulama mengatakan tidak sah, maka jangan lagi mengeluarkan dalam bentuk uang, yang telah berlalu semoga Alloh menerimanya, tapi bila ingin diganti juga olehnya disilahkan, tidak masalah juga. Allohu A’lam.

[ Disalin dari web ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA ]

Semoga bermanfaat ...

Mari Berilmu Sebelum Beramal...Mari Belajar Islam

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Zakat Fithri Pakai Uang Haruskah Diulangi"

Post a Comment